Kargo melalui udara adalah barang yang dikirim tanpa disertai oleh penumpang.
Penyedia fasilitas dari kargo udara dilaksanakan oleh perusahaan / maskapai penerbangan domestik maupun internasional yang memiliki rute penerbangan yang bervariasi.
1. General Cargo
Yang umumnya mempunyai sifat yang tidak membahayakan, tidak mudah busuk dan tidak mudah mati seperti : tas, mobil, motor, dsb.
2. Special Cargo
Kargo yang memerlukan perhatian khusus dalam pengiriman, penyimpanan dan pengangkutan seperti :
a) Live animal
· Keadaan binatang hidup harus sehat. Yang diperlukan adalah surat karantina dari airport setempat.
· Apabila untuk keperluan eksport harus ada ijin dari Dinas Peternakan.
· Untuk pengiriman binatang yang dilindungi harus ada ijin dari Dinas Perlindungan dan Pelestarian Alam / Dinas Kehutanan.
· Kandang ( tempat membawa binatang ) ataupun kontainer harus kuat untuk mencegah terlepasnya binatang yang akan dikirim.
· Pengiriman tersebut harus memenuhi syarat asosiasi penerbangan internasional IATA / ICAO.
· Minuman dan makanan binatang tersebut harus tersedia selama proses pengiriman berlangsung.
· Pengirim harus menandatangani surat pembebasan tanggungjawab.
b) Human remains
b1. Uncremated in coffin
adalah masih berupa jasad dan pengangkutannya menggunakan peti yang dilapisi seng ( untuk mencegah kebocoran dan mencegah bau dari jenazah )
· Ukuran peti harus sesuai dengan ukuran pintu pesawat
· Jenazah tidak dapat diangkut apabila penyebab kematian disebabkan oleh penyakit menular.
· Surat yang diperlukan dalam pengangkutan jenazah adalah :
1) Surat keterangan sebeb kematian
2) Keterangan kematian/akte kematian
3) Surat Ijin keluar untuk membawa jenazah
4) Bila WNA harus ada ijin dari kedutaan setempat
5) Surat dalam jawatan kesehatan yang menyatakan bahwa peti jenazah telah memenuhi persyaratan
6) Surat jaminan dari si pengirim bahwa jenazah akan dijemput ditempat tujuan , kecuali ada pengantar.
Note : Selain persyaratan diatas, jenazah sudah disuntik decay injection dan di balsem.
b2. Cremated in coffin
adalah jenazah yang sudah berupa abu ( ashes ) biasanya disimpan kedalam sejenis guci/kotak.
c. Perishable Goods
· Barang yang mudah busuk seperti buah-buahan, sayuran, ikan
· Pengiriman perishable goods memerlukan perhatian khusus dalam penerimaan dan pengiriman sehingga tiba di tempat tujuan keadaannya tidak rusak dan masih segar.
· Penerima barang perishable diinformasikan oleh maskapai ditempat keberangkatan ke airport tujuan dengan menggunakan telex atau telepon.
d. Valuable Goods
· Setiap barang yang dikirim dengan nilai USD 1000/kg atau lebih.
· Emas, platina, intan, berlian, mutiara.
· Legal Bank Notes
· Stamp dan Stempel
· Pengiriman barang berharga ini harus dengan packing yang kuat dan pengirim harus mendapatkan jawaban atas pengiriman barang tersebut dengan menyatakan “ OK to forward “ dari stasion keberangkatan ke stasion tujuan.
e. Strongly smelling Goods
Pengiriman barang seperti ini memerlukan packing yang baik dan rapat sehingga baunya tidak tercium.
f. Dangerous Goods
Pengiriman harus berpedoman pada :
1. Dangerous Goods regulation yang dikeluarkan IATA
2. Berapa banyak,berapa liter atau kg per package agar dapat diangkut oleh pesawat terbang.
3. Bagaimana cara penempatan di gudang maupun dalam pesawat.
4. Label yang sesuai yang harus ditempatkan pada barang tersebut.
5. Dokumen yang harus dipenuhi oleh pengirim ( shipper ) dengerous
Barang yang termasuk kategori Dangerous Goods adalah :
a. Kelas1 : bahan / barang yang mudah meledak ( explosive materials )
b. Kelas2 : bahan / barang terbakar jika ditekan ( Compressed deeply refrigerated )
c. Kelas3 : bahan / barang cairan yang mudah terbakar jika terkena gesekan/terkena api ( Flammable liquid, tinner,alcohol )
d. Kelas4 ; bahan / barang serbuk yang mudah terbakar/terkena air ( carbon dioxide, Carbide )
e. Kelas5 : bahan / barang yang mudah menguap yang apabila terhirup oleh manusia / binatang akan mengantuk/pingsan.
f. Kelas6 : bahan / barang yang mengandung racun yang sangat berbahaya bila terkena makanan ( pestisida, pupuk)
g. Kelas7 : bahan / barang yang mengandung radioaktif/zat helium dan mercury.
h. Kelas8 : bahan /barang yang mengandung karat/garam.
i. Kelas9 : bahan / barang yang dapat menimbulkan magnet yang akan mempengaruhi kompas pesawat jika cara pemuatannya salah ( besi berbentuk silinder berukuran besar ).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar